For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Brebes

Also known as: Perda Kabupaten Brebes 5/2016 · Perda Kabupaten Brebes No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:20 Oktober 2016Publication Date:20 Oktober 2016
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Brebes sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Brebes. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain Kabupaten Brebes sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain Kabupaten Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2012 Nomor 8). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Brebes.

Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Kabupaten Brebes. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan untuk menyesuaikan Perangkat Daerah dengan prinsip desain organisasi yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.

Perangkat Daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Sosial, dan lain-lain. Badan Daerah meliputi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, serta Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah. Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai Perangkat Daerah.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, termasuk UPTD di bidang Pendidikan berupa Satuan Pendidikan Daerah dan UPTD di bidang Kesehatan berupa Rumah Sakit Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat. Bupati dapat dibantu oleh Staf Ahli yang berjumlah paling banyak 3 orang.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2017.

(-)