For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penetapan Prasarana Olahraga

Also known as: PERPRES 12/2014 · PERPRES No. 12 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:10 Februari 2014Publication Date:10 Februari 2014
Kepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTata Cara Penetapan Prasarana Olahraga
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Februari 2014
Publication Date10 Februari 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur tata cara penetapan prasarana olahraga guna mendukung pelaksanaan Sistem Keolahragaan Nasional. Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat memiliki tanggung jawab dalam perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan prasarana olahraga. Proses penetapan prasarana olahraga melibatkan perencanaan yang harus dicantumkan dalam berbagai rencana pembangunan, baik nasional maupun daerah. Pengadaan prasarana dilakukan dengan memperhatikan potensi dan kebutuhan lokal, serta harus memenuhi standar nasional. Masyarakat juga dapat berperan dalam penyediaan prasarana dengan koordinasi bersama pemerintah daerah. Pemanfaatan prasarana olahraga diatur untuk mendukung kegiatan keolahragaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sementara pemeliharaan harus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan prasarana tetap berfungsi sesuai standar.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, prasarana olahraga yang telah diverifikasi kelayakannya sebelum Peraturan Presiden ini berlaku, dapat ditetapkan sebagai prasarana olahraga. 2. Prasarana olahraga yang belum diverifikasi kelayakannya wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Presiden ini paling lambat dalam waktu 4 (empat) tahun sejak berlakunya Peraturan Presiden ini.

(-)