on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pajak Reklame
Also known as: Perda Kota Binjai 5/2008 · Perda Kota Binjai No. 5 Tahun 2008 · Perda Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kota Binjai. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 3 Tahun 1998) sudah tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur penyelenggaraan reklame dan pemungutan pajak atas reklame tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, masa pajak, saat pajak terutang, serta tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluarsa, dan penyidikan.