For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Also known as: Perda Kabupaten Kudus 8/2022 · Perda Kabupaten Kudus No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:10 Oktober 2022Publication Date:10 Oktober 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LocationPemerintah Kabupaten Kudus
Effective Date10 Oktober 2022
Publication Date10 Oktober 2022
Place of EnactmentKudus

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2022 Nomor 11)

Peraturan Daerah ini membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2022. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Perubahan APBD meliputi: - Peningkatan total APBD dari Rp2.138.777.595.583,00 menjadi Rp2.565.124.223.364,00. - Perubahan pada Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. - Rincian sumber Pendapatan Daerah yang meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. - Rincian Belanja Daerah yang meliputi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. - Rincian Pembiayaan Daerah yang meliputi Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)