Peraturan Daerah ini membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2022. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Perubahan APBD meliputi:
- Peningkatan total APBD dari Rp2.138.777.595.583,00 menjadi Rp2.565.124.223.364,00.
- Perubahan pada Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
- Rincian sumber Pendapatan Daerah yang meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
- Rincian Belanja Daerah yang meliputi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
- Rincian Pembiayaan Daerah yang meliputi Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
Peraturan ini juga mengatur keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.