on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1953 tentang Pengesahan Perjanjian Pinjaman Tambahan Republik Indonesia dengan Export-Import Bank of Washington
Also known as: UU 20/1953 · UU No. 20 Tahun 1953 · UU Nomor 20 Tahun 1953
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1953 mengesahkan perjanjian pinjaman tambahan antara Republik Indonesia dan Export-Import Bank of Washington. Latar belakangnya adalah bahwa setiap perjanjian dengan Export-Import Bank of Washington untuk kredit hingga 100 juta dollar AS memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Ketentuan Substansial:
Menteri Keuangan diberi kuasa untuk mengurus pemakaian uang dari kredit tersebut untuk membiayai pembelian perlengkapan, bahan-bahan, perbekalan, dan jasa-jasa di Amerika Serikat atau negara lain, serta mengekspornya ke Indonesia.
Perjanjian yang dibuat pada 3 November 1952 antara Pemerintah Republik Indonesia dan Export-Import Bank of Washington disahkan.