For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 1953

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1953 tentang Pengesahan Perjanjian Pinjaman Tambahan Republik Indonesia dengan Export-Import Bank of Washington

Also known as: UU 20/1953 · UU No. 20 Tahun 1953 · UU Nomor 20 Tahun 1953

Status:
Active
Effective Date:15 Juli 1953Publication Date:25 Juni 1953
PerbankanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Penanaman Modal

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengesahan Perjanjian Pinjaman Tambahan Republik Indonesia dengan Export-Import Bank of Washington
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Juli 1953
Publication Date25 Juni 1953
Place of EnactmentJakarta

Undang-Undang ini menambah yang ditetapkan dalam Pasal 1 dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1950.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1953 mengesahkan perjanjian pinjaman tambahan antara Republik Indonesia dan Export-Import Bank of Washington. Latar belakangnya adalah bahwa setiap perjanjian dengan Export-Import Bank of Washington untuk kredit hingga 100 juta dollar AS memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Ketentuan Substansial:

Menteri Keuangan diberi kuasa untuk mengurus pemakaian uang dari kredit tersebut untuk membiayai pembelian perlengkapan, bahan-bahan, perbekalan, dan jasa-jasa di Amerika Serikat atau negara lain, serta mengekspornya ke Indonesia.

Perjanjian yang dibuat pada 3 November 1952 antara Pemerintah Republik Indonesia dan Export-Import Bank of Washington disahkan.

(-)

(-)