on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bitung Nomor 13 Tahun 2013 tentang PEMBANGUNAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
Also known as: Perda Kota Bitung 13/2013 · Perda Kota Bitung No. 13 Tahun 2013 · Perda Kota Bitung Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembangunan, Pengawasan, dan Pengendalian Menara Telekomunikasi bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan pembangunan serta penggunaan menara telekomunikasi di Kota Bitung, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, daya saing daerah, menyelenggarakan otonomi daerah, dan mewujudkan keserasian hubungan antara pemerintah, masyarakat, dan pihak lain dalam pembangunan menara yang memenuhi persyaratan administratif, teknis, fungsi, tata bangunan, rencana tata ruang wilayah, lingkungan, dan aspek yuridis.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk jenis-jenis menara (mandiri, teregang, tunggal), persyaratan administratif (status kepemilikan tanah, rekomendasi instansi terkait, akta pendirian perusahaan, informasi rencana penggunaan bersama, persetujuan warga sekitar, izin gangguan dan genset) dan teknis (gambar rencana teknis, spesifikasi pondasi, struktur atas menara). Pembangunan menara harus mengikuti RTRW Kota, RDTRW Kota, dan RTBL, serta mengacu pada SNI dan standar baku untuk menjamin keselamatan bangunan dan lingkungan. Menara wajib dilengkapi sarana pendukung (pentanahan, penangkal petir, catu daya, lampu halangan penerbangan, marka halangan penerbangan, pagar pengaman) dan identitas hukum yang jelas.
Penggunaan menara bersama diatur dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan tanpa diskriminasi, serta harus memperhatikan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Penggunaan menara bersama harus dituangkan dalam perjanjian tertulis dan dicatatkan kepada Pemerintah Kota. Pembangunan menara baru hanya diperbolehkan pada zona Cell Plan menara baru atau zona Cell Plan menara eksisting yang sudah dipergunakan bersama oleh minimal dua penyelenggara telekomunikasi.
Peraturan ini juga mengatur perizinan (IMB Menara, Izin Operasional Menara, Izin Pengusahaan Menara) dan sanksi administratif (peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, pembongkaran menara). Penyedia menara wajib melaksanakan kegiatan sesuai izin, memenuhi ketentuan teknis, keamanan, keselamatan, kelestarian lingkungan, dan bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul dari pelaksanaan izin.