For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Also known as: Perda Kabupaten Belu 3/2023 · Perda Kabupaten Belu No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Belu Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:2 Oktober 2023Publication Date:2 Oktober 2023
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perizinan Berusaha
LocationPemerintah Kabupaten Belu
Effective Date02 Oktober 2023
Publication Date02 Oktober 2023
Place of EnactmentAtambua

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha bertujuan untuk mewujudkan efektivitas dan penyederhanaan perizinan usaha bagi pelaku usaha serta meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Kabupaten Belu. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Perizinan:** Menetapkan jenis-jenis perizinan berusaha, termasuk NIB untuk kegiatan risiko rendah, NIB dan Sertifikat Standar untuk kegiatan risiko menengah, serta NIB dan Izin untuk kegiatan risiko tinggi. 2. **Persyaratan Perizinan:** Mengatur persyaratan dasar perizinan berusaha seperti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung. 3. **Pelaksanaan Pelayanan:** Mendelegasikan kewenangan pelaksanaan perizinan berusaha kepada Kepala DPMPTSP dan menetapkan prinsip-prinsip pelayanan seperti kejelasan, kemudahan akses, dan nondiskriminatif. 4. **Pengelolaan Pengaduan Masyarakat:** Menetapkan mekanisme pengelolaan pengaduan masyarakat terkait pelayanan perizinan. 5. **Pengelolaan Informasi:** Mengatur pengelolaan informasi terkait perizinan yang terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat. 6. **Penyuluhan kepada Masyarakat:** Mewajibkan DPMPTSP untuk melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat tentang perizinan berusaha. 7. **Pelayanan Konsultasi:** Mewajibkan DPMPTSP untuk melaksanakan layanan konsultasi terkait perizinan berusaha. 8. **Pendampingan Hukum:** Mengatur pemberian pendampingan hukum kepada pelaku usaha dan pejabat DPMPTSP. 9. **Pemantauan dan Evaluasi:** Mewajibkan Bupati untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan perizinan berusaha. 10. **Pembinaan dan Pengawasan:** Mengatur pembinaan kepada pelaku usaha dan aparatur sipil negara serta pengawasan terhadap penyelenggaraan perizinan berusaha. 11. **Pelaporan:** Mewajibkan DPMPTSP untuk menyusun pelaporan kinerja penyelenggaraan perizinan berusaha. 12. **Partisipasi Masyarakat:** Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan perizinan berusaha. 13. **Pendanaan:** Menetapkan sumber pendanaan penyelenggaraan perizinan berusaha.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, permohonan Perizinan Berusaha yang sementara dalam proses dan Perizinan Berusaha yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).