Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah arsip sebagai alat bukti akuntabilitas kinerja pemerintah daerah dan aset pemerintahan yang perlu dikelola secara komprehensif untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Tujuannya adalah menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, pengelolaan arsip yang handal, perlindungan kepentingan negara dan masyarakat, keselamatan aset daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ketentuan substansial meliputi kewenangan Pemerintah Daerah dalam penetapan kebijakan kearsipan, perlindungan dan penyelamatan arsip, pembinaan dan pengawasan kearsipan, serta kerjasama dengan instansi lain. Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pengelolaan arsip dinamis dan statis, pengelolaan simpul jaringan kearsipan, pemusnahan arsip, perlindungan arsip akibat bencana, autentifikasi arsip statis, pencarian arsip statis yang hilang, dan penerbitan izin penggunaan arsip yang bersifat tertutup.
Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan arsip dinamis (penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan), arsip statis (akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses), kearsipan berbasis teknologi informasi, sumber daya manusia kearsipan, pengembangan organisasi kearsipan daerah, kerjasama kearsipan, sarana dan prasarana kearsipan, pendanaan, pembinaan kearsipan, pelayanan kearsipan, dan kearifan lokal (Bale Panyawangan Diorama).