Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern bertujuan untuk melakukan penataan dan meningkatkan pembinaan, pengawasan, serta pengendalian terhadap usaha perdagangan di Kabupaten Tegal. Latar belakangnya adalah perlunya upaya menjamin keseimbangan terhadap usaha perdagangan besar, menengah, dan kecil, kemudahan pergerakan modal, barang, dan jasa, serta mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Peraturan ini mengatur lokasi pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern yang wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten, termasuk Peraturan Zonasinya. Pendiriannya juga wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan pasar tradisional, UMKM, serta menyediakan areal parkir dan fasilitas yang menjamin kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan. Peraturan ini juga mengatur batasan luas lantai penjualan toko modern, sistem penjualan, dan jenis barang dagangan. Kemitraan antara pengelola pusat perbelanjaan dan toko modern dengan usaha kecil wajib dilaksanakan, termasuk memberikan peluang kepada UMKM dalam bentuk kerjasama penyelenggaraan usaha, pemasaran, penyediaan tempat usaha, dan penerimaan produk. Peraturan ini juga mengatur syarat-syarat perdagangan antara pemasok dan toko modern yang harus jelas, wajar, berkeadilan, dan saling menguntungkan.