For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 1/2022 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:3 Februari 2022Publication Date:3 Februari 2022
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Kabupaten Karanganyar
Effective Date03 Februari 2022
Publication Date03 Februari 2022
Place of EnactmentKaranganyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2010 Nomor 15); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2012 Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2016 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 68).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali retribusi jasa usaha yang sebelumnya diatur dalam beberapa peraturan daerah yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Jenis retribusi yang diatur meliputi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Objek retribusi didefinisikan secara spesifik untuk masing-masing jenis retribusi, termasuk pengecualiannya. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan. Peraturan ini juga mengatur cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi (tercantum dalam Lampiran), serta tata cara pemungutan retribusi, termasuk pembayaran, penagihan, keberatan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Pemanfaatan penerimaan retribusi dialokasikan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.