Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali retribusi jasa usaha yang sebelumnya diatur dalam beberapa peraturan daerah yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.
Jenis retribusi yang diatur meliputi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Objek retribusi didefinisikan secara spesifik untuk masing-masing jenis retribusi, termasuk pengecualiannya. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan.
Peraturan ini juga mengatur cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi (tercantum dalam Lampiran), serta tata cara pemungutan retribusi, termasuk pembayaran, penagihan, keberatan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Pemanfaatan penerimaan retribusi dialokasikan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.