For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 150 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 150 Tahun 1968 tentang Penugasan Arifin Harahap Sekretaris Jenderal Departemen Perdagangan Untuk Memimpin Delegasi Indonesia Ke Singapura Trade And Economic Relation

Also known as: Keppres 150/1968 · Keppres No. 150 Tahun 1968 · Keppres Nomor 150 Tahun 1968

Status:
Active
Effective Date:20 April 1968Publication Date:20 April 1968
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Arifin Harahap Sekretaris Jenderal Departemen Perdagangan Untuk Memimpin Delegasi Indonesia Ke Singapura Trade And Economic Relation
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 April 1968
Publication Date20 April 1968
Place of EnactmentJakarta

Keputusan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain yang ada.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengirimkan Delegasi Republik Indonesia ke sesi ketiga dari Komisi Perdagangan dan Hubungan Ekonomi Indonesia-Singapura. Delegasi ini akan membahas isu-isu perdagangan, perhubungan laut, keuangan, dan perbankan. Delegasi dipimpin oleh Arifin Harahap, SH, Sekretaris Jenderal Departemen Perdagangan, dan terdiri dari pejabat tinggi dari berbagai departemen terkait serta wakil dari asosiasi perdagangan. Biaya perjalanan dan tunjangan harian untuk anggota delegasi ditanggung oleh pemerintah, sementara penasehat ahli membiayai sendiri. Delegasi diwajibkan untuk melapor dan mempertanggungjawabkan tugas mereka setelah kembali ke Indonesia.

(-)

(-)