Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 33 Tahun 1950 ini dibuat dengan latar belakang penerimaan hasil Konferensi Meja Bundar oleh semua pihak dan penyerahan kedaulatan dari Republik Indonesia kepada Republik Indonesia Serikat serta dari Kerajaan Belanda kepada R.I.S. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk mengumumkan secara resmi dokumen-dokumen penting terkait penyerahan kedaulatan tersebut. Dokumen-dokumen yang diumumkan meliputi Induk Persetujuan, Piagam Penyerahan Kedaulatan, Statuut Uni beserta lampirannya, Persetujuan Perpindahan beserta lampirannya, dan Pertukaran surat. Selain itu, juga diumumkan Maklumat Presiden Republik Indonesia dan Komite Nasional Pusat, Protokol di Amsterdam, Akta Penyerahan Kedaulatan serta Pengakuan oleh Kerajaan Belanda, dan Protokol Peletakan Jabatan Wakil Tinggi Mahkota di Indonesia.