Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 2.805.619.073.707,00 dan belanja sebesar Rp. 3.095.291.585.672,53, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 289.672.511.965,53. Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp. 371.778.867.493,20, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp. 82.106.355.527,67. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih mencatat saldo akhir sebesar Rp. 82.106.355.527,67. Laporan Operasional menunjukkan surplus sebesar Rp. 370.574.989.499,28. Ekuitas akhir tercatat sebesar Rp. 3.926.742.264.036,96 dalam Laporan Perubahan Ekuitas. Neraca mencatat total aset sebesar Rp. 3.952.525.019.218,73, kewajiban sebesar Rp. 25.782.755.181,77, dan ekuitas dana sebesar Rp. 3.926.742.264.036,96. Saldo akhir kas dalam Laporan Arus Kas adalah Rp. 82.492.386.278,67. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran laporan keuangan mencakup ikhtisar dan rincian laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah serta ikhtisar laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa di seluruh wilayah Kabupaten Banyuwangi. Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah sebagai penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini.