For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2017 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2016

Also known as: Perda Kabupaten Banyuwangi 10/2017 · Perda Kabupaten Banyuwangi No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:22 Agustus 2017Publication Date:22 Agustus 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2016
LocationPemerintah Kabupaten Banyuwangi
Effective Date22 Agustus 2017
Publication Date22 Agustus 2017
Place of EnactmentBanyuwangi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2007 Nomor 10/E) sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2014 Nomor 9) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 1/B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012 Nomor 2/B) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 1/C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2013 Nomor 15) 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 2/C) sebagaimana telah diubah dua kali, dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2015 Nomor 5) 5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2015 Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 2.805.619.073.707,00 dan belanja sebesar Rp. 3.095.291.585.672,53, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 289.672.511.965,53. Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp. 371.778.867.493,20, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp. 82.106.355.527,67. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih mencatat saldo akhir sebesar Rp. 82.106.355.527,67. Laporan Operasional menunjukkan surplus sebesar Rp. 370.574.989.499,28. Ekuitas akhir tercatat sebesar Rp. 3.926.742.264.036,96 dalam Laporan Perubahan Ekuitas. Neraca mencatat total aset sebesar Rp. 3.952.525.019.218,73, kewajiban sebesar Rp. 25.782.755.181,77, dan ekuitas dana sebesar Rp. 3.926.742.264.036,96. Saldo akhir kas dalam Laporan Arus Kas adalah Rp. 82.492.386.278,67. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran laporan keuangan mencakup ikhtisar dan rincian laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah serta ikhtisar laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa di seluruh wilayah Kabupaten Banyuwangi. Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah sebagai penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini.

(-)

(-)