For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2024

Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah dan Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2016 Ttntang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah dan Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan

Also known as: Peraturan Menag 21/2024 · Peraturan Menag No. 21 Tahun 2024 · Peraturan Menag Nomor 21 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:7 Oktober 2024Publication Date:2 Oktober 2024
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemePengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah dan Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2016 Ttntang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah dan Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan
LocationKementerian Agama
Effective Date07 Oktober 2024
Publication Date02 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah dan Rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 382) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah dan Rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1255).

Peraturan Menteri Agama ini mencabut Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah dan Rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2016. Pencabutan ini dilakukan dengan pertimbangan untuk melaksanakan pelayanan pemerintah yang lebih optimal melalui pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang efektif dan efisien, serta untuk menjamin kepastian hukum seiring dengan perkembangan pengaturan mengenai pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

(-)

(-)