For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Also known as: Peraturan BPOM 2/2018 · Peraturan BPOM No. 2 Tahun 2018 · Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:19 Februari 2018Publication Date:16 Maret 2018
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemeUnit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date19 Februari 2018
Publication Date16 Maret 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan agar lebih efektif dan efisien. ULP dibentuk sebagai unit kerja permanen yang terintegrasi dengan Biro Umum dan Sumber Daya Manusia. ULP bertugas melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan nilai tertentu dan memiliki kewenangan menetapkan dokumen pengadaan serta pemenang lelang. Struktur organisasi ULP terdiri dari Kepala, Sekretariat, dan Pokja ULP. Kepala ULP harus memenuhi persyaratan tertentu dan tidak boleh merangkap jabatan lain. Sekretariat ULP bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi dan dukungan teknis. Pokja ULP melaksanakan tugas pengadaan dan harus memiliki sertifikat keahlian. Peraturan ini juga mengatur tata hubungan kerja ULP dengan Satker, LPSE, dan LKPP.

1. Pengadaan Barang/Jasa yang sedang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, tetap dilaksanakan sampai dengan selesainya proses pengadaan barang/jasa.

1. ULP berwenang memberikan sanksi administratif kepada Penyedia Barang/Jasa yang melakukan pelanggaran, perbuatan, atau tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.