For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palu Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palu Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Penggerak Aktualisasi Nilai Pancasila

Also known as: Perwali Kota Palu 3/2025 · Perwali Kota Palu No. 3 Tahun 2025 · Perwali Kota Palu Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:18 Maret 2025Publication Date:18 Maret 2025
Hukum Tata NegaraHukum Pemerintahan DaerahOrganisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePerubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Penggerak Aktualisasi Nilai Pancasila
LocationPemerintah Kota Palu
Effective Date18 Maret 2025
Publication Date18 Maret 2025
Place of EnactmentPalu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Palu Nomor 10 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Penggerak Aktualisasi Nilai Pancasila.

Peraturan ini diterbitkan untuk memperkuat peran serta masyarakat dalam mendukung Pemerintah Daerah Kota Palu, khususnya dalam upaya sosialisasi dan pencegahan konflik terkait pajak dan retribusi daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perubahan ini dilakukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif bagi Satuan Tugas (Satgas) Penggerak Aktualisasi Nilai Pancasila dalam menjalankan fungsi barunya.

Secara substansial, peraturan ini memperluas definisi operasional dalam Satgas Pancasila dengan memasukkan terminologi terkait pajak, retribusi, pendapatan daerah, dan APBD. Sasaran program Satgas kini secara eksplisit mencakup dukungan terhadap peningkatan PAD dari sektor pajak dan retribusi. Selain itu, terdapat penambahan ketentuan mengenai keanggotaan, di mana pelaksana lapangan Satgas dilarang merangkap keanggotaan dalam kelembagaan kelurahan atau mitra kerja Pemerintah Daerah lainnya yang dibiayai oleh APBD.

Tugas Satgas Pancasila juga diperluas, meliputi kewajiban untuk menggerakkan potensi sumber daya masyarakat dalam meningkatkan PAD, mensosialisasikan kebijakan terkait peningkatan PAD, serta memberikan kewenangan kepada Satgas untuk ikut serta dalam pendampingan tugas penagihan dan pemungutan pajak dan/atau retribusi di tingkat kelurahan.

(-)

(-)