For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2009

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 4/2010 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Active
Publication Date:29 September 2010
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2009
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Effective Date-
Publication Date29 September 2010
Place of EnactmentKandangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2008 Nomor 15) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2009 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2009. Laporan keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi anggaran tahun 2009 menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 497.076.648.821,00 dan belanja sebesar Rp. 487.773.663.594,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 9.302.985.227,00. Pembiayaan meliputi penerimaan sebesar Rp. 1.009.646.773,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 10.312.632.000,00, menghasilkan defisit sebesar (Rp. 9.302.985.227,00). Terdapat selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan sebesar Rp. 9.932.343.300,00 dan selisih antara anggaran dan realisasi belanja sebesar (Rp.59.319.010.838,00), sehingga terdapat selisih surplus/defisit sebesar Rp. 69.251.354.138,00.

(-)

(-)