on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengenaan Tarif Jasa Kebandarudaraan
Also known as: Permenhub 36/2014 · Permenhub No. 36 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 36 Tahun 2014
Peraturan Menteri ini mengatur tata cara dan prosedur pengenaan tarif jasa kebandarudaraan yang diberikan oleh unit penyelenggara bandar udara umum atau Badan Usaha Bandar Udara. Latar belakangnya adalah amanat Pasal 244 ayat (1) dan 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan untuk pengaturan lebih lanjut mengenai tarif jasa kebandarudaraan.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur bahwa tarif dapat ditinjau setiap 2 tahun sekali, kecuali dalam keadaan tertentu seperti kenaikan inflasi, peningkatan pelayanan, peningkatan infrastruktur, atau force majeure. Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara.