For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional

Also known as: PP 45/2009 · PP No. 45 Tahun 2009 · PP Nomor 45 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:11 Juni 2009Publication Date:11 Juni 2009
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Juni 2009
Publication Date11 Juni 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penyertaan modal ini berasal dari pengalihan barang milik negara pada Departemen Pekerjaan Umum, yaitu tanah dan bangunan Rumah Susun Sederhana Sewa Pasar Jumat Jakarta dan tanah serta bangunan di Jalan Ki Mangunsarkoro Nomor 36 Semarang. Nilai penambahan penyertaan modal tersebut adalah sebesar Rp39.227.709.700,00. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

(-)

(-)