on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 06 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN BAHASA DAERAH
Also known as: Perda Kabupaten Pesisir Barat 06/2018 · Perda Kabupaten Pesisir Barat No. 06 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pesisir Barat Nomor 06 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi Bahasa Daerah Lampung dialek A di Kabupaten Pesisir Barat. Latar belakangnya adalah kekhawatiran akan penurunan penggunaan Bahasa Lampung di kalangan masyarakat, terutama generasi muda, yang dapat mengancam kelestariannya. Peraturan ini mengamanatkan upaya pelindungan bahasa daerah sebagai bagian dari pelestarian budaya bangsa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam implementasi kebijakan ini, termasuk menjadikan bahasa daerah sebagai muatan lokal di sekolah, menyediakan tenaga guru, dan memenuhi fasilitas pendukung. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam pelindungan bahasa daerah.
Peraturan ini juga membentuk Tim Koordinasi dan Evaluasi yang diketuai oleh Sekretaris Daerah untuk mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pelindungan bahasa daerah. Pembiayaan kegiatan ini berasal dari APBD dan sumber dana lain yang sah.