For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 197 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 197 Tahun 1953 tentang Pengangkatan Penasehat Wakil RI Pada Second Session Ecape Railway Sub Committee Di Paris Keppres 197a Tentang Delegasi Indonesia Untuk Menghadiri Konferensi F.A.O. Di Roma

Also known as: Keppres 197/1953 · Keppres No. 197 Tahun 1953 · Keppres Nomor 197 Tahun 1953

Status:
Active
Effective Date:18 November 1953Publication Date:18 November 1953
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Penasehat Wakil RI Pada Second Session Ecape Railway Sub Committee Di Paris Keppres 197a Tentang Delegasi Indonesia Untuk Menghadiri Konferensi F.A.O. Di Roma
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 November 1953
Publication Date18 November 1953
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 197 Tahun 1953 menetapkan penunjukan Sdr. Sidi Bakaruddin sebagai penasehat Ir. Mohamad Effendi Saleh dalam Second Session Ecafe Railway Sub-Committee di Paris. Sidi Bakaruddin, pegawai Djawatan Kereta Api, diperintahkan untuk berangkat ke Paris dan mengikuti perjalanan ke beberapa negara Eropa. Keputusan ini juga mengatur tentang biaya perjalanan dan uang harian yang ditanggung oleh Perwakilan Republik Indonesia di Den Haag. Selain itu, setelah menyelesaikan tugas di Ecafe Railway Sub-Committee, Sidi Bakaruddin bersama Ir. Mohamad Effendi Saleh harus mengunjungi pabrik kereta api di Netherland dan Austria. Keputusan ini juga mengatur pertanggungjawaban keuangan setelah perjalanan selesai.

(-)

(-)