For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 30 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Zakat Infaq Dan Shadaqah

Also known as: Perda Kota Bandung 30/2002 · Perda Kota Bandung No. 30 Tahun 2002 · Perda Kota Bandung Nomor 30 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2002Publication Date:24 Desember 2002
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Zakat Infaq Dan Shadaqah
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date24 Desember 2002
Publication Date24 Desember 2002
Place of EnactmentBandung

(-)

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shadaqah bertujuan untuk mengoptimalkan potensi dana zakat, infaq, dan shadaqah di Kota Bandung demi pembangunan sosial dan pemberdayaan umat. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan yang lebih profesional, akuntabel, dan transparan.

Peraturan ini mengatur pembentukan dan struktur organisasi Badan Pengelola Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). BAZ dibentuk oleh Pemerintah Daerah, sementara LAZ dibentuk atas prakarsa masyarakat. Peraturan ini juga mengatur tentang Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh BAZ. Badan Pengelola harus memiliki Dewan Pertimbangan, Badan Pelaksana, dan Komisi Pengawas.

Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, infaq, dan shadaqah. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pendaftaran LAZ, persyaratan yang harus dipenuhi, serta kewajiban LAZ untuk memiliki Tanda Daftar.

Muzakki yang menyetorkan zakat melalui BAZ atau LAZ dapat menggunakan tanda bukti penyetoran sebagai bukti pengurangan pendapatan kena pajak. Pendayagunaan dana zakat, infaq, dan shadaqah dapat dilakukan secara langsung kepada mustahik atau diarahkan untuk menjadi modal usaha produktif. Walikota memiliki kewajiban untuk membimbing, membina, dan mengarahkan pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah.

Badan Pengelola wajib memberikan laporan tahunan kepada DPRD yang bersifat transparan dan memuat informasi mengenai jumlah dan jenis zakat yang dikelola, jumlah muzaki dan mustahik, serta laporan anggaran dan pemanfaatan dana.

(-)

1. Badan Pengelola yang tidak memberikan laporan dapat dicabut Tanda Daftar Lembaga Amil Zakat-nya. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 10, 15, dan 17 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00.