on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 Tahun 2013 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik
Also known as: PMK 43/PMK.08/2013 · PMK No. 43/PMK.08/2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengakomodir pelaksanaan lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam valuta asing di pasar perdana domestik dan memungkinkan penjualan SUN melalui lelang tambahan (green shoe option). Tujuannya adalah untuk diversifikasi instrumen SUN, memperdalam pasar SUN domestik, dan memperluas basis investor.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pelaksanaan lelang SUN dalam mata uang rupiah dan valuta asing di pasar perdana domestik. Residen dapat membeli SUN dalam kedua mata uang tersebut, sementara pihak non-residen hanya dalam rupiah. Lelang dilakukan melalui agen lelang yang ditunjuk, dengan peserta lelang terdiri dari bank atau perusahaan efek yang ditunjuk sebagai dealer utama. Penawaran pembelian dapat dilakukan secara kompetitif atau non-kompetitif, dengan penetapan harga berdasarkan metode harga beragam atau rata-rata tertimbang. Lelang tambahan dapat dilakukan jika penawaran non-kompetitif yang dimenangkan kurang dari 50% dari total penawaran yang masuk.