on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 1978 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 4/1978 · Perda Kabupaten Kebumen No. 4 Tahun 1978 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 1978
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen. Tujuan pendirian PDAM adalah untuk turut serta dalam pembangunan daerah dan nasional, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memenuhi kebutuhan air minum yang sehat dan memenuhi syarat. PDAM berkedudukan di ibukota kabupaten dan memiliki lapangan usaha menyediakan air minum yang sehat bagi masyarakat.
Modal dasar PDAM berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, termasuk aktiva dan pasiva dari Seksi Saluran Air Minum yang dialihkan. Modal dapat ditambah dengan persetujuan DPRD. PDAM dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari Direktur Utama dan maksimal tiga Direktur, yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah atas usul Badan Pengawas. Direksi bertanggung jawab kepada Badan Pengawas, yang diketuai oleh Kepala Daerah dan beranggotakan maksimal lima orang. Badan Pengawas menetapkan kebijakan umum pengelolaan PDAM dan melakukan pengawasan.
Direksi memerlukan persetujuan Badan Pengawas untuk meminjam uang, mengadakan perjanjian hutang, dan memperoleh/mengasingkan benda tetap. PDAM wajib menyusun anggaran tahunan dan laporan perhitungan hasil usaha berkala. Laba bersih PDAM dialokasikan untuk dana pembangunan, anggaran pendapatan belanja daerah, cadangan umum, sosial/pendidikan, jasa produksi, dan sumbangan dana pensiun/sokongan.
Peraturan ini juga mengatur tentang kepegawaian, pemeriksaan/kontrol oleh Dinas Inspeksi Keuangan/Perbendaharaan Daerah, dan pembubaran PDAM. Pembubaran PDAM ditetapkan dengan Peraturan Daerah, dan semua kekayaan PDAM setelah likuidasi menjadi milik Pemerintah Daerah.