For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Kereta Api Indonesia

Also known as: PP 76/2012 · PP No. 76 Tahun 2012 · PP Nomor 76 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:12 September 2012Publication Date:12 September 2012
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Kereta Api Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 September 2012
Publication Date12 September 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dari tahun anggaran 1992/1993 hingga 2007. Nilai penambahan modal yang ditetapkan adalah sebesar Rp826.546.294.645,00. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

(-)

(-)