Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Perhubungan bertujuan untuk menunjang dan mendorong pertumbuhan serta pembangunan di segala sektor dengan menata sistem transportasi yang terintegrasi. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan perhubungan darat, laut, dan udara secara terpadu.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Perhubungan Darat:**
* Pengaturan transportasi jalan didasarkan pada rencana umum jaringan transportasi jalan yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
* Manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, termasuk analisis dampak lalu lintas untuk pembangunan kawasan yang menimbulkan tarikan lalu lintas.
* Persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, termasuk pengujian dan pemeriksaan mutu karoseri.
* Penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan umum dalam trayek tetap dan tidak tetap, dengan izin trayek atau operasi yang dikeluarkan oleh Dinas.
* Pengendalian angkutan barang melalui jembatan timbang.
2. **Perhubungan Sungai, Danau, dan Penyeberangan:**
* Penetapan lintas angkutan sungai, danau, dan penyeberangan lintas Kabupaten/Kota oleh Gubernur.
* Persyaratan teknis kapal dan awak kapal.
* Persetujuan pengoperasian kapal untuk lintas penyeberangan antar Kabupaten/Kota oleh Dinas.
3. **Perhubungan Laut:**
* Pembinaan trayek lalu lintas angkutan laut dalam negeri.
* Penyelenggaraan angkutan laut dan penunjang angkutan laut, dengan izin usaha yang dikeluarkan oleh Dinas atau Menteri Perhubungan.
* Persyaratan usaha pelayaran rakyat dan penunjang angkutan laut.
* Pengesahan surat ukur kapal dan penertiban surat tanda kebangsaan kapal.
* Penetapan Daerah Lingkungan Kerja (DLKR) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP).
* Pelayanan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Regional.
* Pengelolaan Pelabuhan Khusus Regional.
4. **Perhubungan Udara:**
* Pembinaan terhadap penerbangan di wilayah Provinsi.
* Pengawasan dan pengendalian izin angkutan udara, rute, dan tarif.
* Pengawasan dan pengendalian Bandar Udara Umum dan Khusus.
* Penetapan daerah lingkungan kerja dan kawasan keselamatan operasi penerbangan.