on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyetoran Modal Pemerintah Kota Bandar Lampung pada Perusahaan Daerah BPR Bank Pasar Kota Bandar Lampung
Also known as: Perda Kota Bandar Lampung 10/2012 · Perda Kota Bandar Lampung No. 10 Tahun 2012 · Perda Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan modal disetor pada PD BPR Bank Pasar Kota Bandar Lampung. Latar belakangnya adalah bahwa setiap penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah, dengan tujuan untuk memperoleh manfaat ekonomi dan sosial serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketentuan substansial mencakup: