For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdul Manap

Also known as: Perda Kota Jambi 2/2009 · Perda Kota Jambi No. 2 Tahun 2009 · Perda Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:24 Maret 2009Publication Date:24 Maret 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdul Manap
LocationPemerintah Kota Jambi
Effective Date24 Maret 2009
Publication Date24 Maret 2009
Place of EnactmentJambi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2009 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdul Manap. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pelayanan kesehatan yang berkualitas, yang pembiayaannya dibebankan kepada masyarakat melalui retribusi.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait retribusi pelayanan kesehatan, termasuk dasar penetapan tarif retribusi, yang dimaksudkan untuk menutupi biaya penyediaan jasa sarana dan jasa pelayanan. Tarif pelayanan kesehatan dapat berbeda untuk masyarakat umum, peserta jaminan (seperti PT Askes dan PT Jamsostek), dan masyarakat miskin (Jamkesmas), dengan penyesuaian tarif berdasarkan peraturan yang berlaku antara pihak penjamin dan rumah sakit.

Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis pelayanan yang dikenakan retribusi, seperti rawat jalan, gawat darurat, rawat inap (termasuk ruang biasa, ruang khusus, rawat satu hari, tindakan medis operatif dan non-operatif), pemeriksaan penunjang diagnostik (radiologi, laboratorium), fisioterapi, pendidikan dan latihan, ambulans, pemulasaraan jenazah dan forensik, farmasi, dan gizi. Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jangka waktu dan pemanfaatan fasilitas pelayanan rumah sakit. Wajib retribusi adalah perseorangan atau badan hukum yang mendapat pelayanan kesehatan dari rumah sakit.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan tunggakan retribusi, serta kemungkinan pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi kepada wajib retribusi.

(-)

Keterlambatan membayar atau melunasi retribusi sesuai jangka waktu yang ditentukan dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2% (dua persen) setiap satu bulan dari jumlah retribusi terhutang.