For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-15/MBU/10/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-15/MBU/10/2014 Tahun 2014 tentang Persyaratan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Di Lingkungan Kementerian BUMN

Also known as: Permen BUMN PER-15/MBU/10/2014 · Permen BUMN No. PER-15/MBU/10/2014

Status:
Inactive
Effective Date:15 Oktober 2014Publication Date:6 Oktober 2014
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
ThemePersyaratan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Di Lingkungan Kementerian BUMN
LocationKementerian Badan Usaha Milik Negara
Effective Date15 Oktober 2014
Publication Date06 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan persyaratan pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pengisian jabatan dilakukan secara terbuka dan kompetitif berdasarkan sistem merit, yang menekankan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa diskriminasi. Persyaratan ini mencakup jabatan tinggi madya dan pratama, dengan ketentuan mengenai kesehatan, status kepegawaian, usia, prestasi kerja, dan rekam jejak jabatan. Selain itu, terdapat persyaratan pendidikan minimal strata-II dan pelatihan kepemimpinan, serta pengalaman dalam jabatan tertentu.

(-)

(-)