For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasangkayu Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasangkayu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penegakan Disiplin Dan Pemberian Penghargaan Pegawai Negeri Sipil

Also known as: Perda Kabupaten Pasangkayu 5/2018 · Perda Kabupaten Pasangkayu No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pasangkayu Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:26 Desember 2018Publication Date:21 Desember 2018
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenegakan Disiplin Dan Pemberian Penghargaan Pegawai Negeri Sipil
LocationPemerintah Kabupaten Pasangkayu
Effective Date26 Desember 2018
Publication Date21 Desember 2018
Place of EnactmentPasangkayu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penegakan disiplin dan pemberian penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pasangkayu. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan reformasi birokrasi, meningkatkan semangat kerja PNS, dan menciptakan budaya kerja yang baik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penegakan Disiplin: Bupati atau pejabat yang berwenang menghukum melaksanakan penegakan disiplin berdasarkan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan. PNS yang melanggar kewajiban dan larangan akan dijatuhi hukuman disiplin. Proses penegakan disiplin meliputi pemanggilan, pemeriksaan, penetapan hukuman, dan upaya administratif seperti keberatan dan banding administrasi.
  2. Pemberian Penghargaan: Bupati dapat memberikan Penghargaan PNS SMART kepada PNS yang dinilai berprestasi. Penghargaan dapat berupa pemberian hadiah (fasilitas ibadah keagamaan), tugas belajar, atau promosi jabatan. Pemberian penghargaan didasarkan pada kriteria penilaian yang meliputi hasil penilaian prestasi kerja, inovasi PNS, dan hasil pemantauan Detektif PNS.
  3. Pemantauan Kinerja PNS: Bupati membentuk Detektif PNS yang terdiri dari unsur pemerintah dan media untuk memantau kinerja PNS, memberikan saran terkait pemberian penghargaan, dan menyampaikan laporan dugaan pelanggaran.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemanggilan, pemeriksaan, penetapan hukuman disiplin, pengajuan keberatan dan banding administrasi, serta pembentukan dan tata kerja Detektif PNS.

(-)

(-)