For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2017 Tahun 2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Pengeluaran Saham dengan Nilai Nominal Berbeda

Also known as: Peraturan OJK 31/POJK.04/2017 · Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2017

Status:
Active
Effective Date:22 Juni 2017Publication Date:21 Juni 2017
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePengeluaran Saham dengan Nilai Nominal Berbeda
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date22 Juni 2017
Publication Date21 Juni 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-432/BL/2010 tentang Pengeluaran Saham dengan Nilai Nominal Berbeda, beserta Peraturan Nomor IX.D.6 yang merupakan lampirannya.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai pengeluaran saham dengan nilai nominal berbeda, yang sebelumnya diatur oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, fungsi pengaturan dan pengawasan di sektor pasar modal beralih ke Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan ini mengatur bahwa Perusahaan Terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek dapat mengeluarkan saham dengan nilai nominal berbeda, terutama jika harga pasar saham berada di bawah nilai nominal. Saham dengan nilai nominal berbeda harus memiliki hak dan kedudukan yang sama dan tidak dapat dikonversikan menjadi saham dengan nilai nominal baru.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran. 2. Sanksi administratif dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis. 3. Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif kepada masyarakat.