on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Also known as: UU 8/2010 · UU No. 8 Tahun 2010 · UU Nomor 8 Tahun 2010
Undang-Undang ini dibentuk untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, yang mengancam stabilitas ekonomi dan integritas sistem keuangan. Tujuannya adalah untuk menjamin kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum, serta penelusuran dan pengembalian harta kekayaan hasil tindak pidana. Undang-Undang ini mengatur pembentukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai lembaga independen yang bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Selain itu, Undang-Undang ini menetapkan kewajiban pelaporan bagi penyedia jasa keuangan dan barang/jasa lain, serta memperkenalkan prinsip mengenali pengguna jasa. Undang-Undang ini juga mengatur sanksi pidana dan administratif bagi pelanggaran, serta memberikan kewenangan kepada PPATK untuk menghentikan sementara transaksi yang dicurigai. Dengan demikian, Undang-Undang ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan mencegah tindak pidana pencucian uang di Indonesia.