Peraturan Daerah ini dibentuk dengan latar belakang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pengelolaan potensi daerah dalam penyediaan air minum yang sehat, bersih, produktif, dan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu, memperoleh laba, dan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lamongan menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Lamongan. Perumda Air Minum memiliki organ yang terdiri dari KPM selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini mengatur mengenai modal perusahaan, yang bersumber dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Penyertaan modal daerah dapat bersumber dari APBD atau konversi dari pinjaman. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengangkatan, tugas, wewenang, penghasilan, dan pemberhentian Direksi dan Dewan Pengawas. Selain itu, diatur pula mengenai pegawai Perumda Air Minum, termasuk pengangkatan, penghasilan, cuti, penghargaan, kewajiban, larangan, dan pemberhentian. Peraturan ini juga mengatur mengenai perencanaan, operasional, dan pelaporan Perumda Air Minum, termasuk rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, standar operasional prosedur, tata kelola perusahaan yang baik, pengadaan barang dan jasa, kerjasama, dan pinjaman. Terakhir, peraturan ini mengatur mengenai penyisihan piutang dan penggunaan laba.