For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN LAMONGAN

Also known as: Perda Kabupaten Lamongan 4/2019 · Perda Kabupaten Lamongan No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:9 Agustus 2019Publication Date:9 Agustus 2019
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN LAMONGAN
LocationPemerintah Kabupaten Lamongan
Effective Date09 Agustus 2019
Publication Date09 Agustus 2019
Place of EnactmentLamongan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2001 Nomor 08/D). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor 05/D). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lamongan.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan latar belakang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pengelolaan potensi daerah dalam penyediaan air minum yang sehat, bersih, produktif, dan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu, memperoleh laba, dan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lamongan menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Lamongan. Perumda Air Minum memiliki organ yang terdiri dari KPM selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini mengatur mengenai modal perusahaan, yang bersumber dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Penyertaan modal daerah dapat bersumber dari APBD atau konversi dari pinjaman. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengangkatan, tugas, wewenang, penghasilan, dan pemberhentian Direksi dan Dewan Pengawas. Selain itu, diatur pula mengenai pegawai Perumda Air Minum, termasuk pengangkatan, penghasilan, cuti, penghargaan, kewajiban, larangan, dan pemberhentian. Peraturan ini juga mengatur mengenai perencanaan, operasional, dan pelaporan Perumda Air Minum, termasuk rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, standar operasional prosedur, tata kelola perusahaan yang baik, pengadaan barang dan jasa, kerjasama, dan pinjaman. Terakhir, peraturan ini mengatur mengenai penyisihan piutang dan penggunaan laba.

1. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 2. Dewan Pengawas dan Direksi yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk dalam periodesasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 51. 3. Periodesasi masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan batasan untuk dapat diangkat kembali dalam masa jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pegawai Perumda Air Minum yang diangkat dan/atau perubahan status kepegawaiannya ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap sebagai pegawai. 5. Aset dan kewajiban Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lamongan yang diperoleh dari kegiatan usaha dan kegiatan non usaha maupun hutang dan modal sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sebagai aset dan kewajiban Perusahaan, sampai dengan ditetapkannya pembentukan Perumda Air Minum berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.

(-)