For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

Also known as: Peraturan Menag 6/2019 · Peraturan Menag No. 6 Tahun 2019 · Peraturan Menag Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:8 April 2019Publication Date:8 April 2019
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
LocationKementerian Agama
Effective Date08 April 2019
Publication Date08 April 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 538)

Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. Perubahan tersebut meliputi prosedur pendaftaran haji, pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), dan ketentuan terkait Jemaah Haji Daftar Tunggu.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan prosedur pendaftaran haji dan kuota haji.

Ketentuan Substansial:

  • Pendaftaran calon jemaah haji dinyatakan sah setelah mendapatkan Nomor Porsi dari Kantor Kementerian Agama.
  • Prosedur pendaftaran haji meliputi transfer setoran awal BPIH ke rekening BPKH, penerbitan bukti transfer dan bukti setoran awal BPIH oleh BPS BPIH.
  • Jemaah Haji yang telah melunasi BPIH dan tidak dapat berangkat pada musim haji tahun berjalan menjadi Jemaah Haji Daftar Tunggu untuk musim haji berikutnya. Jika setelah tiga kali musim haji tidak dapat berangkat, pendaftaran haji dapat dibatalkan dan BPIH dikembalikan.
  • Nomor Porsi bagi Jemaah Haji yang meninggal dunia sebelum keberangkatan dapat dilimpahkan kepada suami, istri, anak kandung, saudara kandung, atau menantu yang disepakati keluarga.

(-)

(-)