For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 21 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Also known as: Perda Kabupaten Lamandau 21/2015 · Perda Kabupaten Lamandau No. 21 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 21 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:8 Desember 2015Publication Date:6 Juli 2015
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LocationPemerintah Kabupaten Lamandau
Effective Date08 Desember 2015
Publication Date06 Juli 2015
Place of EnactmentNanga Bulik

Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan Kabupaten Lamandau dan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2013 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan Kabupaten Lamandau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Lamandau. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk. Penyelenggaraan administrasi kependudukan menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh Bupati dengan kewenangan meliputi koordinasi, pembentukan dinas terkait, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, pengelolaan data, dan koordinasi pengawasan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki kewajiban mendaftarkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, serta melakukan verifikasi dan validasi informasi. Setiap penduduk wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berlaku seumur hidup. Peraturan ini juga mengatur tentang pendaftaran peristiwa kependudukan, perpindahan penduduk, data dan dokumen kependudukan, perlindungan data pribadi, pejabat pencatatan sipil, pencatatan sipil (kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama), blangko dokumen kependudukan, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), pelaporan, dan kependudukan dalam keadaan force majeure.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Administrasi Kependudukan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti.

1. Setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa penting kependudukan. 2. Bagi penduduk yang meninggalkan daerah ke luar daerah untuk waktu lebih dari 1 (satu) tahun tanpa memberitahukan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan administrasi kependudukan. 3. Setiap penduduk yang bepergian tidak membawa KTP dikenakan sanksi administratif berupa denda. 4. Setiap orang asing yang bepergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dikenakan sanksi administratif berupa denda. 5. Pejabat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dikenai sanksi administratif berupa mengembalikan biaya administratif yang telah dikeluarkan jika terjadi keterlambatan penyelesaian Dokumen Kependudukan.