For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Baubau

Also known as: Perda Kota Baubau 6/2008 · Perda Kota Baubau No. 6 Tahun 2008 · Perda Kota Baubau Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Active
Publication Date:24 Januari 2008
Struktur Organisasi PemerintahPerizinan & Pelayanan PublikKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Baubau
LocationPemerintah Kota Baubau
Effective Date-
Publication Date24 Januari 2008
Place of EnactmentBaubau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Bau-Bau. 2. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Bau-Bau.

Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 6 Tahun 2008 ini dibentuk dengan tujuan untuk meninjau kembali dan menetapkan pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja pelayanan perizinan terpadu di Kota Bau-Bau, sebagai respons terhadap ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Peraturan ini membentuk Organisasi Sekretariat Pelayanan Perizinan Terpadu (SPPT) yang bertugas melakukan koordinasi penyelenggaraan dan pelayanan administrasi di bidang perizinan secara terpadu. SPPT memiliki fungsi penyusunan program, penyelenggaraan perizinan, koordinasi proses pelayanan perizinan, pelaksanaan administrasi pelayanan perizinan, pemantauan dan evaluasi pelayanan perizinan, serta peningkatan pendapatan asli daerah. Kepala SPPT memiliki kewenangan untuk menandatangani perizinan atas nama Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Susunan organisasi SPPT terdiri dari Kepala Unit, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Ekonomi dan Pemerintahan, serta Seksi Pembangunan dan Kesra. Kepala SPPT wajib bekerjasama dengan pimpinan SKPD lain dan menerapkan sistem akuntabilitas kinerja aparatur, prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, serta sistem pengendalian interen. Kepala SPPT bertanggung jawab memimpin, mengkoordinasikan bawahan, memberikan pengarahan, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.

Kepala SPPT diangkat dan diberhentikan oleh Walikota dan merupakan pejabat Eselon III.a. Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian juga diangkat dan diberhentikan oleh Walikota dan merupakan pejabat Eselon IV.a. Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas SPPT dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

1. Ketentuan yang mengatur tentang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi SPPT yang ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)