For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati Mimika Nomor 10 Tahun 2026

Peraturan Bupati Mimika Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pendidikan dan Bantuan Beasiswa bagi Mahasiswa Amungme dan Kamoro serta Orang Asli Papua Lainnya di Kabupaten Mimika

Also known as: Perbup Mimika 10/2026 · Perbup Mimika No. 10 Tahun 2026 · Perbup Mimika Nomor 10 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:29 Mei 2026Publication Date:29 Mei 2026
PendidikanHukum Pemerintahan DaerahSistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Bupati Mimika
Effective Date29 Mei 2026
Publication Date29 Mei 2026

(-)

Peraturan Bupati Mimika Nomor 10 Tahun 2026 ditetapkan sebagai pedoman teknis pemberian bantuan pendidikan dan beasiswa bagi mahasiswa dari Suku Amungme, Suku Kamoro, serta Orang Asli Papua (OAP) lainnya di Kabupaten Mimika. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mendukung keunggulan daerah, serta memberikan motivasi bagi mahasiswa berprestasi maupun mahasiswa dari keluarga tidak mampu dalam menempuh pendidikan tinggi.

Bantuan pendidikan yang diberikan mencakup beasiswa bagi mahasiswa berprestasi, bantuan biaya pendidikan bagi keluarga tidak mampu, serta dukungan bagi mahasiswa program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADIK) dan program kerja sama pemerintah daerah dengan universitas luar negeri. Bantuan ini dapat digunakan untuk membiayai biaya pendidikan, biaya penunjang (seperti biaya hidup, pemondokan, dan transportasi), serta biaya operasional. Besaran bantuan ditetapkan melalui Keputusan Bupati dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Pemerintah Kabupaten Mimika membentuk Tim Rekruitmen, Monitoring, dan Evaluasi untuk melakukan verifikasi dan validasi permohonan bantuan. Proses pengajuan dilakukan secara digital melalui aplikasi E-Unggul. Penyaluran dana dilakukan langsung kepada penerima atau melalui perguruan tinggi/yayasan yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Mimika. Penerima bantuan memiliki kewajiban untuk melaporkan hasil studi secara berkala dan menyelesaikan masa studi tepat waktu.

(-)

1. Pembatalan pemberian bantuan pendidikan dilakukan apabila ditemukan bukti bahwa data atau dokumen yang diserahkan tidak benar atau terdapat pemalsuan. 2. Penghentian pemberian bantuan pendidikan dilakukan apabila penerima meninggal dunia, melakukan tindak pidana, tidak lagi memenuhi kriteria, berhenti kuliah, dikeluarkan dari perguruan tinggi, mengikuti organisasi yang bertentangan dengan NKRI, cuti akademik, atau melewati batas waktu masa studi.