For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kota Tegal 7/2018 · Perda Kota Tegal No. 7 Tahun 2018 · Perda Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:13 Agustus 2018Publication Date:13 Agustus 2018
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kota Tegal
Effective Date13 Agustus 2018
Publication Date13 Agustus 2018
Place of EnactmentTegal

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 17).

Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mengatur pengelolaan barang milik daerah secara lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah, termasuk perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Kewenangan pengelolaan barang milik daerah berada pada Walikota, yang dapat mendelegasikan sebagian kewenangan kepada Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang, Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban para pihak terkait pengelolaan barang milik daerah, termasuk kewajiban menyusun laporan barang, mengamankan dan memelihara barang milik daerah, serta mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan. Selain itu, diatur pula mengenai perencanaan kebutuhan barang milik daerah yang disusun setiap tahun berdasarkan rencana kerja perangkat daerah, serta pengadaan barang milik daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Pemanfaatan barang milik daerah diatur dalam berbagai bentuk, seperti sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan kerjasama penyediaan infrastruktur.

1. Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, Walikota dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan ketentuan Pengelola Barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Walikota. 2. Tukar Menukar Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima Barang Milik Daerah dengan aset pengganti antara Pengelola Barang dengan mitra Tukar Menukar. 3. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku. 4. Seluruh kegiatan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran apabila penyewa belum menyerahkan barang milik daerah yang disewa pada saat berakhirnya jangka waktu sewa. 2. Dalam hal penyerahan, perbaikan, dan atau penggantian barang milik daerah belum dilakukan terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat teguran, penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan. 3. Dalam hal penyerahan, perbaikan, dan atau penggantian barang milik daerah belum dilakukan terhitung 1 (bulan) sejak diterbitkannya surat peringatan, penyewa dikenakan sanksi administratif berupa denda. 4. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.