For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon Uang Manfaat Pensiun Tunjangan Hari Tua Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus

Also known as: PP 68/2009 · PP No. 68 Tahun 2009 · PP Nomor 68 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:16 November 2009Publication Date:16 November 2009
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon Uang Manfaat Pensiun Tunjangan Hari Tua Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 November 2009
Publication Date16 November 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 149 Tahun 2000 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, sejalan dengan perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Tujuannya adalah memberikan keringanan, kemudahan, kesederhanaan, dan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus dikenai Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final. Tarif pajak progresif diterapkan dengan ketentuan 0% untuk penghasilan hingga Rp50.000.000, 5% untuk penghasilan di atas Rp50.000.000 hingga Rp100.000.000, 15% untuk penghasilan di atas Rp100.000.000 hingga Rp500.000.000, dan 25% untuk penghasilan di atas Rp500.000.000. Pemotong pajak wajib menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan pajak yang terutang serta memberikan bukti pemotongan kepada pegawai.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas uang pesangon, uang tebusan pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang diperoleh Pegawai sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan pembayarannya dilakukan setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku, berlaku ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 149 Tahun 2000.

(-)