on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon Uang Manfaat Pensiun Tunjangan Hari Tua Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus
Also known as: PP 68/2009 · PP No. 68 Tahun 2009 · PP Nomor 68 Tahun 2009
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, sejalan dengan perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Tujuannya adalah memberikan keringanan, kemudahan, kesederhanaan, dan kepastian hukum bagi wajib pajak.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus dikenai Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final. Tarif pajak progresif diterapkan dengan ketentuan 0% untuk penghasilan hingga Rp50.000.000, 5% untuk penghasilan di atas Rp50.000.000 hingga Rp100.000.000, 15% untuk penghasilan di atas Rp100.000.000 hingga Rp500.000.000, dan 25% untuk penghasilan di atas Rp500.000.000. Pemotong pajak wajib menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan pajak yang terutang serta memberikan bukti pemotongan kepada pegawai.