Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014. Perubahan tersebut mencakup:
- **Pasal 1:** Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 berubah dari Rp.4.489.667.042.279,90 menjadi Rp.5.051.006.963.462,39, dengan rincian perubahan pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
- **Pasal 2:** Pendapatan daerah mengalami perubahan pada pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Rincian lebih lanjut diberikan untuk pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
- **Pasal 3:** Belanja daerah mengalami perubahan pada belanja tidak langsung dan belanja langsung. Rincian lebih lanjut diberikan untuk belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga.
- **Pasal 4:** Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, termasuk SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.
- **Pasal 5:** Uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.