Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Minahasa sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah yang ada dengan undang-undang yang baru, serta untuk mengembangkan potensi pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis pajak daerah yang dipungut di Kabupaten Minahasa, meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, dan Pajak Sarang Burung Walet.
2. Definisi, objek, subjek, dan wajib pajak untuk masing-masing jenis pajak.
3. Dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan wilayah pemungutan untuk masing-masing jenis pajak.
4. Tata cara pemungutan pajak, termasuk masa pajak, pemungutan berdasarkan ketetapan Bupati atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, penerbitan surat ketetapan pajak (SKPD, SKPDKB, SKPDKBT), dan surat tagihan pajak (STPD).
5. Ketentuan mengenai pembayaran dan penagihan pajak, termasuk tanggal jatuh tempo, angsuran, dan penundaan pembayaran.
6. Prosedur keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak.
7. Ketentuan mengenai pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif.
8. Ketentuan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
9. Ketentuan mengenai kedaluwarsa penagihan pajak.
10. Kewajiban pembukuan dan pemeriksaan bagi Wajib Pajak.
11. Pemberian insentif bagi instansi yang melaksanakan pemungutan pajak daerah.
12. Ketentuan khusus mengenai kerahasiaan data Wajib Pajak.
13. Ketentuan mengenai penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
14. Ketentuan pidana bagi Wajib Pajak yang melanggar kewajiban perpajakan.