For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DESA DUSUN BARU TANJUNG TANAH, DAN DESA PASAR SORE SELEMAN DI KECAMATAN DANAU KERINCI

Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 9/2011 · Perda Kabupaten Kerinci No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:4 Februari 2011Publication Date:2 Februari 2011
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN DESA DUSUN BARU TANJUNG TANAH, DAN DESA PASAR SORE SELEMAN DI KECAMATAN DANAU KERINCI
LocationPemerintah Kabupaten Kerinci
Effective Date04 Februari 2011
Publication Date02 Februari 2011
Place of EnactmentSiulak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Penggabungan, Penghapusan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2009 Nomor 6); karena peraturan ini membentuk desa baru.

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2011 ini mengatur tentang pembentukan Desa Dusun Baru Tanjung Tanah dan Desa Pasar Sore Seleman di Kecamatan Danau Kerinci.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan desa ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politis, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan dua desa baru: Desa Dusun Baru Tanjung Tanah dan Desa Pasar Sore Seleman di Kecamatan Danau Kerinci.
  2. Cakupan Wilayah: Menetapkan cakupan wilayah untuk masing-masing desa baru, termasuk batas-batas wilayah dengan desa-desa tetangga.
  3. Pemerintahan Desa: Mengatur peresmian desa baru dan pelantikan Penjabat Kepala Desa yang akan memfasilitasi pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa.
  4. Pembinaan dan Evaluasi: Bupati melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap desa yang baru dibentuk selama 3 tahun, diikuti dengan evaluasi dan kajian terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

1. Sebelum Pemerintah Desa yang baru dibentuk menetapkan peraturan desa dan peraturan kepala desa sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, semua peraturan desa dan peraturan kepala desa asal sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah desa yang baru dibentuk.

(-)