on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DESA DUSUN BARU TANJUNG TANAH, DAN DESA PASAR SORE SELEMAN DI KECAMATAN DANAU KERINCI
Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 9/2011 · Perda Kabupaten Kerinci No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2011 ini mengatur tentang pembentukan Desa Dusun Baru Tanjung Tanah dan Desa Pasar Sore Seleman di Kecamatan Danau Kerinci.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan desa ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politis, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban.
Ketentuan Substansial: