Peraturan Menteri ini mengatur tentang advokasi hukum di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Latar belakangnya adalah kompleksitas permasalahan hukum dalam pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan, sehingga diperlukan advokasi hukum yang efektif dan efisien. Tujuannya adalah untuk mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan advokasi hukum di lingkungan Kementerian.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Asas-asas pelaksanaan advokasi, yaitu keadilan, praduga tak bersalah, persamaan kedudukan di hadapan hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
- Kewenangan Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan dalam menerima permohonan advokasi dan melaksanakan advokasi.
- Ruang lingkup advokasi, meliputi konsultansi hukum, pendapat hukum, penyelesaian perkara pidana, praperadilan, tata usaha negara, perdata, pengujian peraturan perundang-undangan, sengketa arbitrase, sengketa informasi publik, penyelesaian sengketa alternatif, dan pendampingan saksi atau ahli.
- Prosedur pengajuan permohonan advokasi secara tertulis beserta lampiran data dukung.
- Proses lebih lanjut untuk setiap jenis advokasi, termasuk konsultansi hukum, pendapat hukum, dan penyelesaian perkara melalui peradilan atau di luar pengadilan.
- Ketentuan mengenai surat kuasa khusus yang harus dilengkapi dalam setiap pemberian advokasi, kecuali konsultansi hukum dan pendapat hukum.
- Pembinaan secara intensif dan berkesinambungan dalam bentuk diseminasi, sosialisasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta penyebarluasan informasi hukum dan peraturan perundang-undangan.
- Pelaporan pelaksanaan advokasi oleh Unit Hukum Sekretariat Jenderal/Unit Hukum Eselon I kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal, serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Unit Hukum Sekretariat Jenderal.