on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Larangan Memproduksi Dan Mengedarkan Serta Menggunakan Minuman Beralkohol
Also known as: Perda Kabupaten Batang 12/2013 · Perda Kabupaten Batang No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat agar hidup sehat, melarang produksi, peredaran, dan penggunaan minuman beralkohol, serta membebaskan masyarakat dari bahaya minuman beralkohol. Asas dari Peraturan Daerah ini meliputi perlindungan kesehatan masyarakat, pengutamaan manfaat dan pencegahan mudarat, kepastian dan keadilan hukum, perlindungan moralitas publik, serta perlindungan ketertiban dan keamanan.
Peraturan ini mengklasifikasikan minuman beralkohol ke dalam tiga golongan berdasarkan kadar ethanol (C₂H₂OH): Golongan A (1% - 5%), Golongan B (lebih dari 5% - 20%), dan Golongan C (lebih dari 20% - 55%).
Peraturan ini melarang setiap orang atau badan untuk memproduksi minuman beralkohol dengan kadar ethanol 1% atau lebih, termasuk perusahaan yang telah memiliki izin produksi berdasarkan peraturan yang lebih tinggi. Dilarang pula mencampur atau mengoplos minuman beralkohol dengan zat lain yang mengubah kadar ethanol, serta mengolah bahan mentah atau tanaman menjadi minuman beralkohol dengan kadar ethanol 1% atau lebih. Selain itu, dilarang menanam tanaman yang mengandung ethanol yang dapat digunakan sebagai bahan pembuatan minuman beralkohol, serta menyimpan bahan padat atau cair hasil olahan atau produksi yang mengandung kadar ethanol minimal 1%, kecuali untuk kepentingan kesehatan atau kepentingan lain yang tidak dilarang.
Peraturan ini melarang peredaran minuman beralkohol kategori A, B, dan C, serta melarang setiap orang menggunakan atau mengonsumsi minuman beralkohol. Dilarang pula mabuk di tempat umum, mengganggu ketertiban umum, di tempat ibadah, tempat pendidikan, atau di tempat lain yang mengganggu atau membahayakan orang lain.
Pemerintah Daerah menyelenggarakan pembinaan atas pengedaran, penjualan, dan penggunaan minuman beralkohol dengan menyebarluaskan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan pengawasan. Pemerintah Daerah juga menyediakan laboratorium pengujian kandungan kadar ethanol dalam minuman beralkohol dan kandungan alkohol dalam darah, yang hasilnya dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berkoordinasi dengan Penyidik Kepolisian Republik Indonesia dan dinas/instansi terkait untuk melakukan tindakan pencegahan dan operasi terpadu terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini.