on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 2/2011 · Perda Kabupaten Boyolali No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2011 mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai pajak daerah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan mewujudkan kemandirian daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, saat terutangnya pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, kedaluwarsa penagihan pajak, kewajiban dan sanksi bagi PPAT/Notaris, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.