For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 2/2011 · Perda Kabupaten Boyolali No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:15 Januari 2011Publication Date:15 Januari 2011
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
LocationPemerintah Kabupaten Boyolali
Effective Date15 Januari 2011
Publication Date15 Januari 2011
Place of EnactmentBoyolali

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2011 mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai pajak daerah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan mewujudkan kemandirian daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) jika NPOP tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP.
  4. Tarif pajak ditetapkan sebesar 5%.
  5. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan sebesar Rp.60.000.000,00, kecuali untuk waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah garis lurus satu derajat, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp.300.000.000,00.
  6. Wajib Pajak BPHTB wajib mengisi Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).
  7. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan setelah wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, saat terutangnya pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, kedaluwarsa penagihan pajak, kewajiban dan sanksi bagi PPAT/Notaris, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Dalam hal NJOP Pajak Bumi dan Bangunan yang digunakan sebagai dasar pengenaan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) belum ditetapkan oleh Bupati, penetapan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pejabat pembuat akta tanah/notaris dan kepala instansi yang membidangi pelayanan lelang negara yang melanggar ketentuan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp.7.500.000,00 untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat pembuat akta tanah/notaris dan kepala instansi yang membidangi pelayanan lelang negara yang melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp.250.000,00 untuk setiap laporan. 3. Kepala instansi yang melaksanakan tugas di bidang pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 29 ayat (3) dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SSPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. 5. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SSPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.