on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pengembangan Pariwisata Bali
Also known as: PP 50/2008 · PP No. 50 Tahun 2008 · PP Nomor 50 Tahun 2008
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Bali melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini berasal dari pengalihan seluruh saham milik Negara pada PT Pengembangan Pariwisata Lombok, yang merupakan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Persetujuan untuk penambahan modal ini telah diberikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Pengembangan Pariwisata Bali. Penambahan modal ini dilakukan dengan mengalihkan saham milik negara pada PT Pengembangan Pariwisata Lombok. Nilai penambahan modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan penilaian nilai pasar yang wajar.