For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Berau Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Berau 10/2019 · Perda Kabupaten Berau No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:12 Agustus 2019Publication Date:12 Agustus 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Berau Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Berau
Effective Date12 Agustus 2019
Publication Date12 Agustus 2019
Place of EnactmentTanjung Redep

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2011 Nomor 2) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2014 Nomor 2) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2017 Nomor 4)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan tersebut meliputi penambahan potensi pendapatan daerah melalui perubahan ketentuan mengenai objek retribusi dan tarif retribusi.

Objek Retribusi: Objek retribusi diperluas untuk mencakup pemanfaatan tanah, bangunan, peralatan, dan fasilitas pendukung, serta pemanfaatan barang milik daerah di berbagai bidang seperti sarana dan prasarana olahraga, sanggar kegiatan belajar, tanah, alat berat, kios, Gedung Busak Mallur, Mess Berau di Samarinda, Bandara Kalimarau, tempat pameran/expo, rumah dinas, fasilitas reklame, menara, laboratorium pengujian, tenda kazebo, tempat resepsi, electon, tangga hidrolik, dan pemakaian kulkas.

Tarif Retribusi: Peraturan ini menambahkan tarif retribusi untuk laboratorium pengujian pada UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau, serta tarif untuk tenda kazebo, tempat resepsi, electon, tangga hidrolik, dan pemakaian kulkas di UPTD Pasar Sanggam Adji Dilayas.

Selain itu, Pasal 26 pada BAB XIX KETENTUAN PENUTUP dihapus.

(-)

(-)