For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2001

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2001 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1999/2000

Also known as: UU 17/2001 · UU No. 17 Tahun 2001 · UU Nomor 17 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:6 Agustus 2001Publication Date:6 Agustus 2001
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Administrasi Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1999/2000
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Agustus 2001
Publication Date06 Agustus 2001
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2001 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1999/2000 bertujuan untuk menetapkan perhitungan anggaran negara sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun tersebut. Undang-undang ini mengatur rincian pendapatan negara yang terdiri dari penerimaan dalam negeri dan luar negeri, serta belanja negara yang dibagi menjadi pengeluaran rutin dan pembangunan. Pendapatan negara mencapai Rp 254 triliun, sementara belanja negara sebesar Rp 252 triliun, menghasilkan sisa anggaran lebih sebesar Rp 1,9 triliun. Rincian pendapatan dan belanja negara diuraikan secara detail dalam pasal-pasal undang-undang ini.

(-)

(-)