For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2016 tentang INISIASI MENYUSU DINI DAN PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF

Also known as: Perda Kota Sungai Penuh 8/2016 · Perda Kota Sungai Penuh No. 8 Tahun 2016 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 2016Publication Date:15 Agustus 2016
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeINISIASI MENYUSU DINI DAN PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
LocationPemerintah Kota Sungai Penuh
Effective Date15 Agustus 2016
Publication Date15 Agustus 2016
Place of EnactmentSungai Penuh

(-)

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Inisiasi Menyusu Dini dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan kesempatan bagi bayi untuk mendapatkan hak dasar berupa ASI Eksklusif, serta melindungi ibu dalam memberikan ASI kepada bayinya di manapun berada. Tujuan spesifiknya adalah menjaga kelangsungan hidup bayi, mencapai tumbuh kembang yang optimal, dan mempertahankan kesehatan ibu setelah melahirkan.

Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan nasional terkait IMD dan pemberian ASI Eksklusif, melakukan advokasi dan sosialisasi, memberikan pelatihan teknis konseling menyusui, menyediakan tenaga konselor, serta melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan program ini di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan, tempat kerja, sarana umum, dan kegiatan masyarakat. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab untuk menyelenggarakan penelitian dan pengembangan serta mengembangkan kerjasama dengan pihak lain.

Peraturan ini mengatur kewajiban tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk melakukan IMD, menempatkan ibu dan bayi dalam satu ruangan (rawat gabung), serta memberikan informasi dan edukasi kepada ibu dan keluarga mengenai manfaat ASI Eksklusif. Ibu yang melahirkan wajib memberikan ASI Eksklusif, kecuali ada indikasi medis yang ditentukan oleh dokter atau bidan/perawat sesuai standar profesi. Penggunaan susu formula bayi hanya diperbolehkan jika ASI Eksklusif tidak memungkinkan. Tenaga kesehatan dilarang mempromosikan susu formula bayi dan produk bayi lainnya yang dapat menghambat program ASI Eksklusif.

Pengurus tempat kerja dan penyelenggara tempat sarana umum wajib mendukung program ASI Eksklusif dengan menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI. Masyarakat juga diharapkan memberikan dukungan terhadap program ini. Pendanaan program ASI Eksklusif dapat bersumber dari anggaran negara, daerah, atau sumber lain yang sah. Pemerintah Kota dapat memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang mendukung keberhasilan pelaksanaan IMD dan pemberian ASI Eksklusif.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pengurus tempat kerja dan/atau penyelenggara tempat sarana umum, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Tenaga Kesehatan yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (2), Pasal 14, atau Pasal 16 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pencabutan izin. 2. Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), Pasal 16 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pencabutan izin. 3. Penyelenggara satuan pendidikan kesehatan dan pengurus organisasi profesi di bidang kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 16 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pencabutan izin. 4. Pengurus tempat kerja dan/atau penyelenggara tempat sarana umum yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 21, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.