Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menetapkan rencana keuangan tahunan daerah. APBD Tahun Anggaran 2025 terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dengan total sebesar Rp1.622.462.990.970,00. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.592.462.990.970,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.610.962.990.970,00 yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp18.500.000.000,00 yang terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini, yang selanjutnya dimasukkan dalam perubahan APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2025.